"
Jumat, 15 November 2019
Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla Walhi Beberkan Fakta
"Jokowi Divonis Bersalah di Permasalahan Karhutla, Walhi Uraikan Fakta , Pontianak - Organisasi nirlaba Wahana Lingkungan Tidak mati Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat menanggapi ketentuan Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang memvonis Presiden Jokowi bersalah atau lupa dalam bencana asap sebab kebakaran rimba dan tempat pada 2015. Direktur Walhi Kalimantan Barat, Anton P Widjaya, menjelaskan bukti-bukti di lapangan menguatkan ketentuan pengadilan itu. Anton menjelaskan, sampai 14 Agustus 2018, tercantum 790 titik api, dimana 201 diantaranya berada di ruang korporasi. “Berdasarkan data titik api pada tanggal 14 Agustus 2018 yang di-overlay dengan peta sebaran konsesi di Kalimantan Barat, dari 790 titik api ada 201 titik api berada di konsesi,” katanya, Jumat, 24 Agustus 2018. Overlay sebaran titik api Walhi Kalimantan Barat itu, menurut Anton, bersumber dari Citra Modis C6 Kalimantan Barat NASA 2018 dengan confidence 80-100 persen dengan Peta Sebaran Investasi di Kalimantan Barat. Atas data itu, Walhi mendesak Menteri Lingkungan dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, untuk mengklarifikasi pernyataan Direktur Jenderal Penataan Perubahan Iklim, Ruandha Agung Sugardiman, yang menjelaskan penyebab kebakaran rimba dan tempat di Kalimantan Barat adalah masyarakat. Anton melihat pernyataan itu ialah cerminan rendahnya kesetiaan instansi itu dalam menegakkan hukum dalam permasalahan kejahatan lingkungan. Pernyataan itu tidak berdasarkan pada data, subjektif dan terkesan membuat perlindungan korporasi yang sengaja membakar atau tempat konsesinya terbakar. Walaupun begitu, Walhi Kalimantan Barat tidak menyangkal bukti bila ada masyarakat yang mengatur tempat dengan membakar dengan rasio kecil. Ini dikuatkan dengan lihat titik api yang ada di konsesi dan yang ada di luar konsesi. Tapi, menurut Anton, kebakaran rimba dan tempat harus dilihat bukan hanya dari jumlahnya berapakah banyak titik kebakaran saja, tetapi lihat kualitas dan dampak dari kebakaran itu. “Seratus petani membakar tempat pertanian yang luasnya terbatas dampaknya berbeda dengan satu perusahaan yang kerjakan pembersihan tempat yang luasnya beberapa ribu hektare. Keruntuhan dan polutan asap yang dibikin betul-betul mengerikan, ditambahkan jika beberapa ratus perusahaan perkebunan melakukannya,” tuturnya. Lebih jauh, Walhi meminta Presiden Jokowi untuk yakinkan Kementerian Lingkungan Tidak mati dan Kehutanan untuk masih mempunyai loyalitas kerjakan penegakan hukum pada korporasi jadi jalan penting dalam lakukan perbaikan tata mengatur sumber daya alam di Indonesia. “Tanggung jawab hukum berada di korporasi dan birokrasi pemilik izin konsesi dan pemberi izin, kenapa masyarakat yang disalahkan? Negara jangan membuat perlindungan beberapa penjahat lingkungan di Indonesia,” kata Anton. Awalannya, Presiden Jokowi menjelaskan menghormati ketentuan vonis pada si dia itu. Kita harus menghormati, kita harus menghormati satu ketentuan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan. Harus kita hormati, kata Jokowi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018. Walaupun demikian, Jokowi menjelaskan bila ketetapan itu belum final. Pemerintah akan kemukakan kasasi ke Mahkamah Agung. Dijumpai, instansi-instansi swadaya masyarakat kemukakan tuntutan pada Presiden RI Jokowi, Menteri Pertanian RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Menteri Kesehatan RI, Gubernur Kalimantan tengah dan DPRD Kalimantan tengah. AHMAD FAIZ ""
"
"
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar